Sejarah Perusahaan
Dana Pensiun Bank NTT adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang didirikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti untuk mengelola dan mengembangkan dana yang berasal dari Iuran Pemberi Kerja (PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur) dan Iuran Peserta (Pegawai Tetap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur) guna menjamin dan memelihara kesinambungan penghasilan bagi peserta dan pihak yang berhak.
Dana Pensiun Bank NTT pertama kali didirikan dalam bentuk Yayasan berdasarkan Akta Notaris Adlan Yulizar, SH di Jakarta, Nomor 143 tanggal 25 Oktober 1990 dan Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 22 Tahun 1991 tanggal 26 September 1991, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan RI berdasarkan surat Nomor
S-997/MK.13/1991 tanggal 3 Juni 1991 selanjutnya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Dana Pensiun berdasarkan Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 1996 tanggal 5 Juni 1996 dan telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : KEP-479/KM.17/1996 tanggal 30 Desember 1996.
Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank NTT telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 001 Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020. Peraturan Dana Pensiun tersebut telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/NB.11/2020 tanggal 29 Januari 2020.